Selasa, 20 Maret 2012

Islam: Pokok dan Rincian

Oliez
Islam: Pokok dan Rincian - Ass Kembali di , Mungkin anda lupa dengan salah satu ulama terbesar di indonesia ini Islam: Pokok dan Rincian, saya telok langsung saja baca artikel artikel berikut ini denga Artikel : Islam: Pokok dan Rincian
Dari : Islam: Pokok dan Rincian

lihat juga


Para penganjur “negara Islam” selalu menggunakan dua buah firman Allah SWT dalam kitab suci Al-Qur’an sebagai landasan bagi pemikiran mereka. Di satu pihak, mereka selalu mengemukakan bahwa Kitab Suci tersebut menyatakan; “Masukilah Islam/kedamaian secara keseluruhan” (udkhulu fi al-silmi kaffah), yang jelas-jelas harus ditafsirkan dengan mengambil Islam tidaklah boleh sepotong-potong belaka. Padahal, Islam juga menolak atas sikap mengkhususkan sekelompok manusia dari kelompok-kelompok lain. Ini adalah prinsip yang mulia, namun sedikit sekali yang diperhatikan kaum muslimin. Dalam hal ini, mereka dapat dinyatakan “terkena” firman Tuhan dalam kitab suci tersebut; “Tiap kelompok sangat bangga dengan apa yang dimilikinya” (Kullu hizbin bima ladaihim farihun) dengan mementingkan “milik sendiri” itu, mereka melupakan firman lain: “Dan tiadalah Ku-utus Engkau Ya Muhammad, kecuali sebagai pembawa persaudaraan bagi umat manusia” (Wa ma arsalnaaka illa rahmatan li al-‘alamien).

Firman Tuhan berikut juga sering dijadikan landasan bagi gagasan negara Islam; “Hari ini telah Ku-sempurnakan bagi kalian agama kalian, Ku-tuntaskan bagi kalian pemberian nikmat-Ku dan Ku-relakan bagi kalian Islam sebagai agama” (Al yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu alaikum nikmati wa radhitu lakum al-Islama diinan). Firman Tuhan itu diandaikan menunjuk Islam sebagai sebuah sistem hidup yang sempurna, dan itu hanya dapat terwujud dalam sebuah sistem kenegaraan yang “berbau agama”. Diandaikan, tanpa negara Islam tidak dapat diwujudkan dengan sempurna, sebuah andaian yang justru harus kita bicarakan secara tuntas dalam tulisan ini. Kalau hal ini tidak kita lakukan, maka dasar bagi sebuah negara Islam akan goyah selamanya dan gagasan bernegara seperti itu akan kehilangan kredibilitas.

Dengan demikian, permasalahannya menjadi jelas bagi kita semua. Benarkah asumsi dasar, bahwa Islam adalah sebuah sistem hidup yang sempurna, dan harus diwujudkan dalam sebuah bentuk kenegaraan tertentu? Jika jawabannya positif, kita harus mendirikan negara Islam sebagai “perintah agama” yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pengingkaran terhadap perintah semacam itu, berarti pembangkangan yang harus dihukum dan ditindak. Sedangkan kelalaian untuk melaksanakannya merupakan pengingkaran terhadap kewajiban agama. Ini adalah konskwensi logis yang harus ditanggung oleh kaum muslimin, di manapun mereka berada. Ini termasuk dalam perintah “Dan berjihadlah kalian dengan harta benda kalian dan diri/jiwa kalian” (wa jaahidu di amwalikum wa anfusikum)

*****

Tentu saja, kedua firman “sistemik” di atas, tidak berdiri sendiri, sebagaimana dipahami oleh penganut paham negara Islam tersebut, yang tentunya berhak melakukan hal itu sepenuhya. Terserah pada publik untuk menilai kelengkapan kedua pendekatan tersebut, mengartikan “perintah sistemik” Tuhan itu secara berdiri sendiri atau justru sebaliknya. Namun, jika pendekatan pertama lebih mengutamakan kesendirian kedua “perintah sistemik” itu yang digunakan, timbul pertanyaan; di manakah terletak kesempurnaan Islam? Karenanya, kedua “perintah sistemik” tersebut dalam pandangan penulis artikel ini haruslah dipahami bersama-sama “perintah sistemik” lain. Hanya dengan cara demikianlah dapat dicapai pengertian yang benar-benar rasional dan utuh. Cara yang pertama, jelas hanya “mau menangnya sendiri”, berdasarkan emosi dan sama sekali tidak rasional.

“Perintah-perintah sistemik” lain yang dapat digunakan dalam hal ini berjumlah sangat banyak. Penulis hanya menggunakan dua buah saja dalam tulisan ini. Perintah “Tidak ada paksaan dalam beragama, karena telah jelas mana yang lurus dan mana yang palsu” (Laa ikraha fi ad-dien, qad tabayyana al-rusydu min al-ghayyi). Perintah dalam bentuk pernyataan ini diperkuat oleh pernyataan lain dalam kitab suci “Bagi kalian agama kalian dan bagi-ku agama-ku (Lakum dinukum wa liyadien). Jelas , kitab suci tersebut tidak menyatakan lembaga tertentu yang harus “menjamin” kelebihan agama itu atas agama lain, melainkan “diserahkan” kepada akal sehat manusia untuk “mencapai kebenaran”.

Dengan demikian, “kesempurnaan sistem” Islam sebagai agama, tidak didasarkan pada kekuatan/wewenang lembaga tertentu, melainkan pada kemampuan akal manusia untuk melakukan perbandingan sendiri-sendiri. Dalam pandangan penulis, kesadaran pluralistik seperti inilah yang harus kita pelihara dan bukannya lembaga tertentu seperti negara yang harus kita sandari. Bukankah ini sesuai dengan pernyataan Tuhan –sebagaimana yang disebutkan di atas, tentang ke-utusan Nabi kita Muhammad SAW, untuk membawakan persaudaraan di antara sesama manusia? Pengertian berangkai yang penulis ajukan ini, tentulah terkait sepenuhnya dengan pernyataan Tuhan: “Barang siapa mengambil selain Islam sebagai agama, tiada diterima (amal)-nya dan ia akan termasuk di akhirat “kelak” sebagai orang yang merugi (Man yabtaghi ghaira al-Islama diinan fa lan yuqbala minhu wa hua fi al-akhirati min al-khasirien). Pernyataan ini menunjukkan hak tiap orang untuk merasa benar, walaupun Islam meyakini kebesarannya sendiri.
Apa bedanya dengan pernyataan Konsili Vatikan II (1962-1965) di bawah Paus Yohannes XXIII; “Kami para Uskup yang berkumpul di Vatikan menghormati hak tiap orang untuk mencapai kebenaran abadi, walaupun tetap meyakini hal itu ada dalam Gereja Katholik Roma”? Gereja tersebut merupakan lembaga yang sekarang tidak berfungsi penuh sebagai negara, walaupun secara protokoler memang demikian. Ini adalah proses sejarah dari masa lampau, yang menunjukkan perubahan signifikan dalam peranan yang diambil Vatikan –dari sebuah negara penuh, menjadi sebuah negara-protokoler. Tentu saja, ini adalah sebuah proses sejarah yang sangat menarik, karena dalam hal ini ada Bapak Suci Sri Paus, yang oleh kaum Katholik dianggap tidak “terbantahkan” (infallable) sebagai pemberi tafsir dan fatwa unggul, yang tak dikenal oleh Islam.

*****

Dengan melihat kepada “kenyataan” tersebut, jelaslah bahwa ketiadaan negara tidak berarti kaum muslimin “harus” hidup secara individual (perorangan), melainkan mereka harus membuat komunitas masing-masing, dan merumuskan “kewajiban-kewajiban kolektif agama” yang mereka anut. Dengan kata lain, ber Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (memerintahkan kewajiban agama dan mencegah larangannya) dilakukan secara persuasif oleh tiap warga masyarakat beragama Islam, yang merasa memiliki kemampuan. Dengan demikian, terjadi keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban perorangan (individual) dan secara bersama (kolektif). Dalam kehidupan masyarakat Islam “kenyataan” seperti inilah yang harus terus-menerus kita sadari dalam sebuah kehidupan bersama. Dengan cara inilah, kita paham ucapan di zaman Nabi Muhammad SAW “Tiada agama tanpa kolektifitas, Tiada kolektifitas tanpa kepemimpinan dan tiada kepemimpinan tanpa pemimpin” (La diina illa bi jama’atin wa la jama’ata illa bi imamatin wa la imamata illa bi imamin).

Di sinilah, letak kegunaan membagi perspektif pernyataan dan perintah agama, yang disampaikan kepada kita melalui kitab suci Al-qur’an maupun ucapan Nabi Muhammad SAW, dalam artian perorangan dan bermasyarakat (individual ataupun kolektif). Perkembangan sejarah telah menunjukkan tidak ada sistem tunggal maupun menetap dalam Islam. Umpamanya saja, tidak ada cara untuk menetapkan pergantian pemimpin. Dari Abu Bakar ke Umar bin Khattab ke Ustman bin Affan ke Ali bin Abi Thalib ke para Raja setelah mereka kemudian para Presiden hingga para Amir di masa kini, semuanya menjadi saksi bagi kelangkaaan adanya suksesi dalam Islam, (harus ada suksesi sebagai tuntutan sejarah, tanpa disebut caranya). Begitu juga, ukuran “masyarakat Islam” tidak pernah sama. Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar memimpin Madinah sebagai komunitas, Umar memimpin imperium Islam dari Parsia di timur hingga Giblartar di barat, negara-bangsa (nation-state) di bawah imperialisme hingga kini dan negara kota (city-state) di kawasan-kawasan teluk saat ini, semuanya memiliki legitimitas yang sama dalam pandangan Islam. Karenanya, tanpa kesamaan dalam kedua hal di atas, yang juga diikuti oleh keragaman yang sangat tinggi dalam kalangan masyarakat-masyarakat Islam, membuat sebuah konsep negara Islam tidak dapat dibangun. Pilihannya, kita harus membangun masyarakat-masyarakat Islam –yang beraneka ragam. Ini berarti, perlunya “kajian kawasan” (area studies) –sebagaimana pernah penulis kemukakan kepada Universitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (United Nation University) di Tokyo dalam tahun-tahun 1980-an, di bawah Rektor Dr. Sudjatmoko. Mudah mengatakannya, sulit membuat pusat-pusat kajian seperti itu, bukan?

Balikpapan, 28 Januari 2003
(Kedaulatan Rakyat, 14 Februari 2003)



Terima kasih anda telah membaca Islam: Pokok dan Rincian

Sekian artikel ini Islam: Pokok dan Rincian, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.

Anda sedang membaca artikel Islam: Pokok dan Rincian dan artikel ini url permalinknya adalah http://artikelgusdur.blogspot.com/2012/03/islam-pokok-dan-rincian.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Teknologi

Resources

Travel